JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). <br /> <br />Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan pada perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka. <br /> <br />Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). <br /> <br />Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). <br /> <br />Baca Juga Terkini! Polisi Tetapkan 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/628658/terkini-polisi-tetapkan-8-tersangka-tudingan-ijazah-palsu-jokowi <br /> <br />Kuasa Hukum Jokowi Rivai Kusumanegara, menilai penetapan tersangka Roy Suryo cs merupakan bagian dari prosedur hukum yang normal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. <br /> <br />Rivai menegaskan sejak awal pelaporan, Jokowi hanya memiliki dua tujuan utama, yakni mengujikan keaslian ijazahnya secara hukum dan memulihkan nama baiknya. <br /> <br />Executive Produser: Theo Reza <br />Produser: Dian Septina <br />Content Creator: Kharismaningtyas <br />Video Editor: Aqshal Bahtera <br /> <br />#jokowi #roysuryo #ijazahjokowi <br /> <br />Baca Juga Respons Roy Suryo usai Ditetapkan Polisi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/628662/respons-roy-suryo-usai-ditetapkan-polisi-tersangka-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/629042/full-roy-suryo-cs-tersangka-pengacara-jokowi-kami-hanya-ingin-kebenaran-ijazah-dibuktikan
